Jln. Tugu Nasional No. 2 Kudu-Jombang

Comments

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

10/06/2015

Honorer K2 menjadi PR Bagi Semua, Pusat Maupun Daerah

Jakarta-Humas BKN, Kualitas, Kapasitas dan Kompetensi Tenaga Honorer K2 yang direncanakan diangkat menjadi CPNS membutuhkan upaya dan terobosan bagi banyak pihak, baik Instansi Pusat maupun Daerah. Upaya menyelaraskan dan meningkatkan kualitas sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat dengan berbagai upaya. Namun demikian, ada kewajiban yang harus juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait kualifikasi persyaratan pengangkatan beberapa formasi yang ada. Salah satu hal yang berpotensi menjadi masalah adalah ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan honorer dengan jabatan yang saat ini dikerjakan.
Honorer K2 menjadi PR Bagi Semua, Pusat Maupun Daerah

Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai melakukan penandatanganan MoU antara Bawaslu dan beberapa instansi termasuk BKN, Jumat (2/10) menjelaskan bahwa tidak semua Honorer akan langsung menempati formasi yang ada. “Daerah wajib mengupayakan untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan menyekolahkan mereka jika pengangkatan honorer menjadi CPNS dilaksanakan,” ujar Bima. Kualifikasi yang dimaksud adalah terpenuhinya persyaratan seseorang untuk menjadi CPNS dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku, seperti jabatan Guru dan Perawat. Bima menambahkan bahwa sesuai undang-undang ASN, daerah juga berkewajiban memberikan peningkatan kualitas CPNS yang apabila tidak dilakukan akan bisa mendapatkan sanksi.

Pada kesempatan itu juga Bima menegaskan bahwa data-data Honorer yang ada di database BKN akan disesuaikan dengan usulan yang disampaikan oleh daerah. “Apabila ada nama-nama yang diusulkan oleh daerah tetapi tidak ditemukan di database BKN, maka akan ditolak,” tegas Bima. Bima juga mengingatkan masyarakat agar waspada atas berbagai upaya penipuan seiring dengan pembahasan kebijakan pengangkatan tenaga honorer. Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa namanya sudah pernah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan keterangan adanya penerimaan CPNS jalur khusus. fuad
SUMBER : Honorer K2 menjadi PR Bagi Semua, Pusat Maupun Daerah
Share:

Modus Baru Penipuan Penerimaan CPNS

Jakarta – Humas BKN, Maraknya kasus penipuan dengan mencatut nama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan hal baru. Kali ini BKN disambangi dengan adanya surat palsu kegiatan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengatasnamakan Pejabat BKN. Untuk itu, harap berhati-hati. Berry (sumber: www.bkn.go.id)

Modus Baru Penipuan Penerimaan CPNS
Contoh Bentuk Penipuan (Dok.BKN)

Share:

1.700 PNS Ditolak BKN Karena Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

PNS Ditolak BKN Karena Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Pantas saja belanja aparatur menelan anggaran triliunan rupiah. Selain harus‎ membayar jumlah PNS di Indonesia yang mencapai sekitar 4,3 juta, ternyata negara juga mengalami kebocoran karena terbebani dengan gaji PNS fiktif.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, dari 3,7 juta PNS yang berhasil teregistrasi lewat sistem e-PUPNS, ada 1.700 ditolak. Lembaga tersebut masih mengevaluasi apakah PNS tersebut fiktif alias bodong atau ada kesalahan saat pengisian e-PUPNS.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa ribuan PNS tersebut belum disebut berstatus fiktif, melainkan ditolak atau reject paska daftar ulang lewat e-PUPNS 2015 hingga Oktober ini.

e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Belum pada status fiktif, masih status ditolak setelah melakukan registrasi. Nanti kita akan evaluasi, apakah data tersebut memang fiktif atau karena kesalahan input saja. Bisa jadi datanya fiktif,” ujar Bima.

Namun dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, bahwa pihaknya sendiri belum menghitung kebocoran anggaran karena PNS fiktif tersebut.

“Kami belum hitung berapa kebocorannya. Kami hanya menghitung PNS fiktifnya. Ironisnya mereka setiap bulan menerima gaji,” kata Bima.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman mengaku, proses registrasi ulang PNS lewat sistem e-PUPNS masih berlangsung hingga Desember 2015, sehingga itu belum menjadi data final dari BKN.

“Kami belum tahu ada 1.700 PNS yang fiktif karena ini kan masih berproses sampai Desember. Masih harus dilakukan pendalaman,” ujar Herman.

Herman juga menjalskan, bahwa nanti akan ada tindak lanjutnya setelah mendapatkan hasil yang pasti, seperti para PNS harus memiliki nomor induk yang berbeda.

“Nanti akan ada tindak lanjutnya setelah ada hasil, misalnya setiap PNS wajib memiliki nomor induk pegawai dan tidak ada yang sama atau lainnya. BKN yang lebih paham. Tapi pasti sebelumnya akan di kroscek,” terangnya.
sumber : smeaker.com
Share:

5/29/2015

Kenaikan Pangkat PNS Berijazah Palsu akan Dianulir

PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat tak segan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) berijazah palsu. Sanksinya berupa penurunan jabatan dan golongan.

Kenaikan Pangkat PNS Berijazah Palsu akan Dianulir


"Kalau para PNS ini memakai ijazah palsu untuk mengejar kenaikan golongan atau pangkat, maka kami akan menganulirnya," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Kamis (28/5).
Ia mengatakan, PNS yang menggunakan ijazah palsu telah membohongi masyarakat. Akan tetapi, lanjut Dedi, kasus ijazah palsu tidak 100 persen kesalahan PNS. Melainkan, karena faktor sistem regulasi kepegawaian pemerintahan saat ini. Lantaran parameter kepegawaian pemerintah mengacu pada aspek gelar formal semata.

Setiap pejabat, terutama eselon dua minimal harus sarjana strata satu. Padahal, ujarnya, yang sarjana itu belum tentu menguasai pekerjaan dari jabatan itu. Akan tetapi, karena tuntutan kerja, maka banyak PNS ramai-ramai sekolah lagi untuk meraih gelar demi persyaratan itu. Akhirnya, banyak PNS yang mengambil jalan pintas.
Dedi pun berkaca pada terpilihnya Susi Pujiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang hanya lulusan SMP.

"Lulusan SMP saja bisa memimpin kementerian, kenapa para PNS yang lulusan SMA atau SMK tapi memiliki kredibilitas dan kinerja yang baik, tak bisa jadi kepala dinas. Ini sangat ironis," jelas Dedi.
sumber : republika.co.id
Share:

11/03/2014

Ogah Tambah PNS yang Hanya Bisa Baca Koran

Ogah Tambah PNS yang Hanya Bisa Baca Koran
SUKABUMI - Kedatangan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi ke Sukabumi dimanfaatkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono.
Saat menyambangi kediaman Ketua DPC Hanura Kabupaten Sukabumi, Ade Surahman di Pesona Pangrango, Adjo menyampaikan keluh kesah menyangkut ke birokrasi di Kabupaten Sukabumi.

Minimnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi menjadi keluhan utama yang disampaikan.
Di hadapan kader Hanura, Ulama, Majeil Talim dan tamu lain yang hadir, Adjo berkeluh kesah.
"Saat ini, jumlah PNS di Kabupaten Sukabumi hanya sekitar 14.700. Padahal, idealnya Kabupaten yang memilik jumlah penduduk seitar 25.000 seharusnya memiliki PNS dua persen dari jumlah penduduk. Namun, saat ini jumlah yang ada hanya mencapai kurang dari satu persen kebutuhan," keluhnya saat memberikan sambutan.

Ia juga meminta agar Kemenpan-RB memberikan solusi terkait hal tersebut. Minimal, kata Adjo, para honorer K2 di Kabupaten Sukabumi yang jumlahnya mencapai sekitar 2.200 bisa diangkat tanpa melalui proses yang rumit.
"Di Kabupaten Sukabumi saat ini, ada 11.000 lebih honorer dari setiap ketegori. Tapi saya berharap untuk yang K2 bisa dipertimbangkan. Jangan sampai Kabupaten Sukabumi disamakan dengan daerah lain," pintanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, memang hampir di setiap daerah pasti kekurangan PNS.
Namun, dengan pola saat ini, pihaknya ingin mengubah pola birokrasi lama. Ia mengaku, langkah moratorium PNS diberlakukan salah satunya agar ada optimalisasi kinerja para abdi negera.
"Kami tak ingin menambah lagi jumlah PNS yang hanya bisa baca koran dan bermalas-malasan. Dengan jumlah yang ada saat ini, kami ingin melihat optimalisasi kinerjanya. Saya tak mau pandangan miring terhadap PNS yang jumlahnya bengkak dan hanya bisa bermalas-malasan ditambah lagi dengan yang baru," tuturnya.

Tapi dirinya mengaku, keluhan yang disampaikan Sekda Kabupaten Sukabumi ini akan dikaji. Ia berjanji, Sukabumi menjadi salah satu daerah prioritas yang akan diperhatikan di bawah kementeriannya.

Diketahui, sebelum menyambangi kediaman Ketua DPC Hanura Kabupaten Sukabumi, Yuddy melakukan inspeksi mendadak di sejumlah intansi di Kota Sukabumi. Polres Sukabumi Kota menjadi intansi pertama di tubuh kepolisian di Jawa Barat yang didatanginya.
Dari hasil inpeksinya, dia mengaku cukup puas melihat pelayanan di Polres Sukabumi Kota terhadap masyarakat.

"Meskipun terbilang ini hari libur, tapi pelayanan terhadap masyarakat cukup bagus. Walaupun mayarakat baik yang ingin memperpanjang SIM dan lainnya sudah tak nampak, tapi petugas tetap siaga," bebernya.

Setelah itu, dirinya menyambangi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Kota Sukabumi. Saat turun dari mobil, salah satu menteri muda di kabinet Presiden Jokowi-JK ini langsung berkeliling melihat apa yang dimiliki BBPBAT. Ia bahkan tak menghiraukan protokoler yang sudah disiapkan dalam penyambutan.

Usai melakukan pemantauan, Ia mengaku kedatangannya memang untuk melakukan cek di setiap instansi tentang pelayanan kepada masyarakat. Karena, saat ini dirinya tak ingin lagi ada keluhan dari masyarakat karena tak mendapatkan pelayanan.
Pola berpikir yang dulunya birokrasi priyayi artinya birokrat yang harus dilayani harus berubah menjadi birokrasi masyarakat. Di mana, para abdi negara lah yang harus melayani masyarakat seperti harapan Presiden RI Joko Widodo.

"Siap-siap saja seluruh aparatur di Indonesia. Karena saya akan melakukan sidak demi terciptanya pelayanan maksimal kepada masyarakat," ancamnya. (nur)

sumber : jpnn.com
Share:

10/07/2014

Dana BOS SD Naik Jadi 800 Ribu Per Siswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kenaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pemerintah menaikkan alokasi dana BOS yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.

Direktur Pembindaan Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi dilansir dari JPNN (04/10/2014) mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS. Anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2015 mencapai Rp 409,1 triliun.

Dana BOS SD Naik Jadi 800 Ribu Per SiswaAnggaran fungsi pendidikan mengalami kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun dari APBN 2014. Anggaran yang setara dengan 20 persen dari total belanja negara itu terbagi menjadi dua. Sebesar Rp 154,2 triliun dikelola pemerintah pusat dan sebesar Rp 254,9 triliun dikelola pemerintah daerah.

Didik mengatakan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Dana BOS dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. Kemudian langsung dikirim ke masing-masing rekening sekolah penerima dana BOS.

Dana BOS disalurkan setiap tiga bulan sekali dan dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Dengan demikina, dana BOS dapat digunakan untuk biaya operasional sekolah
tiga bulan ke depan.

Dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas. Selain itu, diharapkan tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke siswa.
Share:

9/18/2014

Lulus tapi Mundur, Pelamar CPNS BKN tak Disanksi

Lulus tapi Mundur, Pelamar CPNS BKN tak Disanksi JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perlakuan berbeda terhadap pelamar yang lulus tes. Kalau instansi lain memberlakukan sanksi (denda), tidak demikian dengan BKN.
"BKN tidak akan memberikan sanksi denda kepada seorang pelamar yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri pada penerimaan CPNS BKN," Kepala Biro Kepegawaian BKN Tauchid Djatmiko, Selasa (16/9).
Dijelaskannya, kebijakan tanpa sanksi ini telah lama diterapkan instansi yang berdiri sejak 30 Mei 1948. Tujuannya agar para pelamar yang diterima menjadi CPNS BKN benar-benar bekerja dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
"Dalam setiap rekruitmen CPNS BKN, kami usahan pelamar dipermudah. Mulai dari pendaftaran sampai pemberkasan NIP. Hal ini sejalan dengan misi BKN yang ingin memangkas aturan-aturan yang memberatkan pelamar menjadi CPNS," terangnya.
Sejak 2009, pada saat pendaftaran CPNS BKN, para pelamar tidak diminta menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Kuning, dan Keterangan Bebas Narkoba. Semua syarat tersebut diminta pada tahap pemberkasan, jika seorang pelamar dinyatakan lulus sebagai CPNS BKN.
Dengan kemudahan persyaratan tersebut, BKN telah berpartisipasi nyata dalam mewujudkan program ramah lingkungan (eco-friendly) dan tidak menggunakan banyak kertas (less paper).
“Di samping itu, pelamar tidak perlu mengeluarkan banyak biaya pada proses awal pendaftaran dan mengikuti tes CPNS BKN,” pungkasnya.(esy/jpnn)
* Klik disini untuk melihat Simulasi Tes CPNS
Share:

4/07/2014

Pemilu 9 April 2014 Libur

Pemilu 9 April 2014 Libur
JAKARTA – Pemerintah menetapkan, hari Rabu tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden SUslilo Bambang Yudhoyono itu juga disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. (bby/HUMAS MENPANRB)

sumber : www.menpan.go.id
Share:

3/22/2014

Sertifikasi Guru Diganti dengan PPG Mulai 2016

 Sertifikasi Guru Diganti dengan PPG Mulai 2016
Mulai tahun 2016 nanti pola sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.

PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.

sumber : www.sekolahdasar.net
Share:

2/01/2014

Pengumuman Honorer K2 Tanggal 5 Februari

Pengumuman Honorer K2 Tanggal 5 Februari
 Jakarta – Humas BKN, Sesuai berita yang dilansir Kementerian PAN & RB di situs resminya, Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berencana menetapkan pengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada 5 Februari 2014. Pernyataan itu disampaikan Menteri PAN & RB selaku pengarah Panselnas Azwar Abubakar saat memimpin Rapat Kerja Persiapan Pengumuman Tenaga Honorer K-II Tahun 2013,di Kantor MenPAN & RB Jakarta yang dihadiri Sekretaris Daerah seluruh Provinsi di Indonesia, Rabu (29/1/2014). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno selaku Ketua Tim Panselnas turut hadir mendampingi Menteri PAN & RB. Berikut kami suguhkan tautan berita lengkapnya :
Share:

1/23/2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Maret 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Maret 2014
JAKARTA – Kabar baik bagi Anda yang lama mengidam-idamkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pada 2014, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melaksanakan perekrutan PNS lebih cepat dari tahun lalu. Bahkan diperkirakan, pendaftaran CPNS segera dibuka pada bulan ketiga.

"Tahun ini kami buka. Pendaftarannya mulai Maret, ini kami percepat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, usai melakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan akuntabilitas bersama Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, dan beberapa menteri di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (22/1/2014).

Azwar mengimbuhkan, selain pembukaan pendaftaran yang lebih dini, ujian seleksi CPNS juga akan dipercepat. Tahun lalu, ujian dihelat pada akhir tahun. Dia memperkirakan, ujian CPNS 2014 dapat digelar menjelang atau pascapemilu presiden.

"Kami usahakan ujiannya Juni atau Juli, sebelum atau sesudah pilpres. Kira-kira itulah," imbuhnya. 
sumber : okezone.com
Share:

1/18/2014

Pelantikan Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang

Pelantikan Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten JombangSUARAPENDIDIKAN.com – Guna mewujudkan dan  menjalankan roda pemerintahan, sekaligus roda pembangunan dan kemasyarakatan maka pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Jombang, diselenggarakan Pelantikan Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Pelantikan atau Mutasi ini sekaligus untuk mengisi jabatan yang kosong.

Daftar lampiran Keputusan Bupati Jombang, Nomor 821.20/02/415.42/2014, tanggal 16 Januari 2014 bisa anda download disini. (aam)
Share:

12/20/2013

RUU ASN ‘Ketok Palu’

Jakarta – Humas BKN, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo akhirnya ‘mengetok palu’ mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna, Kamis (19/12/2013) pukul 12.25. Hal tersebut dilakukan setelah anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU ASN itu untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

Ditemui secara terpisah usai mengikuti sidang Paripurna, Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan bahwa perubahan undang-undang tentang Kepegawaian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis. “Atas tugas, peran strategis dan fungsinya dalam UU ASN, tentu tidak menjadi hal yang ringan bagi BKN. Ini merupakan bagian dari tonggak sejarah dalam manajemen kepegawaian Nasional,” terang Eko Sutrisno.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan hal senada bahwa dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang diharapkan akan semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. Undang-undang ASN menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi di tanah air. “Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan reformasi birokrasi. Dengan berlakunya Undang-undang ini, tidak ada lagi dikotomi PNS pusat dan PNS daerah,” ujar  Agun.

RUU ASN itu telah mengalami pasang surut pembahasan, di mana dari kalangan internal pemerintah sendiri cukup banyak mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU itu dimulai pada 22 September 2011. Menjelang berakhirnya masa persidangnan kedua tahun 2013, Panitia kerja (Panja) DPR RI dan Pemerintah  melakukan pembahasan secara marathon. Setelah rapat Panja 9 Desember 2013, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pada 16 Desember 2013 mendapat persetujuan Tingkat I di Komisi II DPR RI. Setelah dibahas dalam 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal. Subali/Kiswanto
sumber : RUU ASN ‘Ketok Palu’
Share:

11/02/2013

1.457 Honorer K2 di Jombang Ikuti Tes CPNS

K2 Jombang
Ilustrasi, sumber : google
Jombang - Sebanyak 1.457 honorer di lingkup Pemkab Jombang akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk bisa diangkat menjadi PNS pada hari Minggu (3/11/2013) besok.

Eksan Gunajati, Kepala BKD Kabupaten Jombang menjelaskan, pihaknya tidak bisa memastikan berapa kuota kursi yang diperebutkan ribuan honorer tersebut. Lulus atau tidaknya honorer tergantung nilai passing grade yang dihasilkan.

BKD Jombang sebagai panitia ujian tingkat daerah, sudah mengambil soal ujian di BKD Provinsi Jatim. "Tadi malam, soal ujian sudah kita bawa ke Jombang. Naskah itu kita simpan di kantor BKD, digembok lalu dijaga satpol dan petugas kepolisian. Soal dibagikan kepada peserta pada saat ujian," kata Eksan, Sabtu (2/11/2013).

Dari 1.457 pegawai honorer yang mengikuti tes tersebut, sebagian besar ada di Dinas Pendidikan (Disdik) berjumlah 856 tenaga pendidik dan 102 pegawai Tata Usaha (TU). Sementara sisanya tersebar di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKDP).

sumber : Kabare Jombang
Share:

10/07/2013

Tanggapan Dewan,Terkait Kekurangan Tenaga PNS

Jombang - Kalangan legislatif menanggapi pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jombang terkait kekurangan tenaga PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mencapai 5 ribu orang lebih. Fadelan, Anggota Fraksi PPP DPRD Jombang ini mempertanyakan metode penghitungan BKD terkait kekurangan jumlah tenaga PNS tersebut.

"Selama ini tidak jelas metodenya. Katanya kekurangan pegawai, tetapi kenyataan di lapangan tidak sedikit pegawai yang terlihat nganggur. Memang ada pegawai yang memiliki beban kerja yang banyak, tapi sekali lagi yang nganggur masih banyak," ujar Fadelan.

Dia kemudian mencontohkan, di Dinas Pendidikan, seringkali ditemukan fakta banyak guru PNS yang memberikan tugas utamanya pada guru honorer. Padahal, para guru PNS yang dimaksud sudah masuk kuota guru sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

"Publik harus tahu. Setiap kali rapat kerja dengan SKPD, hampir semuanya bilang kekurangan pegawai. Metode penghitungan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di seluruh SKPD perlu diperiksa lagi," kata anggota Komisi D DPRD Jombang itu.

Menurut Fadelan, saat ini birokrasi justru gemuk dengan banyaknya jumlah pegawai. Jumlah PNS sekarang sudah menyedot lebih dari 60 persen APBD. Kebutuhan tambahan PNS tidak akan sampai 5 ribu pegawai, jika kinerja pegawai bisa lebih dioptimalkan dan dievaluasi. Mungkin hanya perlu mengganti pegawai yang memasuki masa pensiun.

Lantas bagaimana nasib honorer? Semoga pemerintah juga memperhatikan para pegawai honorer yang masa kerjanya sudah lama.
Share:

10/03/2013

Kekurangan Tenaga PNS, Pemkab Jombang Bakal Kelimpungan

PNS Cantik
Jombang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jombang kini mencatat kekurangan tenaga PNS (Pegawai Negeri Sipil) mencapai 5 ribu orang lebih. Apabila tidak segera dipenuhi, dikhawatirkan roda pemerintahan yang baru saja dipimpin Nyono Suharli Wihandoko dan Mundjidah Wahab bakal kelimpungan.

Hal tersebut sudah dapat dirasakan pada proses pelayanan masyarakat di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berjalan tidak optimal. Terutama pada pelayanan di lembaga-lembaga kesehatan dan pendidikan.

“Untuk jangka waktu lima tahun ke depan, kita mengalami kekurangan pegawai sekitar 5 ribu lebih,” ungkap Eksan Gunajati, Kepala BKD Kabupaten Jombang, Kamis (3/10/2013).

Penghitungan itu menggunakan analisis jabatan dan beban kerja di seluruh SKPD. Dari yang sedang mengalami kekurangan pegawai hingga pegawai memasuki masa purnatugas dalam kurun lima tahun ke depan. “Sebenarnya kondisi ini sudah terjadi sejak setahun lalu. Kami sudah pernah menghitungnya dan tenaga yang kita butuhkan sekarang idealnya mencapai segitu,” imbuh Eksan.

Kepastian tidak adanya jatah rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tahun ini membuat Pemkab Jombang semakin kelimpungan.

Dari kekuatan personel yang ada, sekitar 12.700 PNS dirasa tidak mampu meng-cover semua sistem pelayanan dengan baik. Meski dampaknya tidak terlalu signifikan, BKD terpaksa harus memaksimalkan pegawai yang ada. “Sering ada peninjauan kembali pada Satuan Kerja (Satker). Jika dalam suatu Satker ada yang sedikit longgar, pegawainya kita oper ke Satker yang membutuhkan,” jelas Eksan.

Kini Pemkab Jombang mengusulkan tambahan pegawai kepada Pemerintah Pusat sebanyak 5 ribu PNS. Usulan tersebut guna memenuhi kebutuhan selama lima tahun ke depan. Diantara usulan calon pegawai adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis atau umum serta tenaga administrasi kepegawaian.

“Jumlahnya menyesuaikan masing-masing Satuan Kerja. Satuan Kerja yang membutuhkan jumlah besar tetap saja di Dispendik (Dinas Pendidikan) dan Dinkes (Dinas Kesehatan) yang mencapai sekitar 70 persen,” papar Eksan.
Share:

7/22/2013

Jombang Tak Dapat Kuota CPNS Kategori Umum

Anggaran Pegawai Lebihi_50 Persen APBD, Jombang Tak Dapat Kuota CPNS Kategori Umum

Jombang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan Pemkab Jombang tidak mendapat kuota CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk tahun 2013 ini. Salah satu alasannya adalah anggaran gaji pegawai saat ini sudah mencapai 50 persen di atas APBD.

Ikhsan Gunajati, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jombang mengatakan, kekuatan anggaran daerah dengan jumlah 12.300 pegawai belum seimbang. "Selain itu, honorer kategori dua (K2) sekarang jumlahnya jauh lebih besar dari PNS yang pensiun di tahun 2013. Jadi Jombang tidak termasuk dalam kuota sasaran rekruitmen CPNS," kata Ikhsan, Sabtu (20/7/2013).

Ikhsan mengungkapkan, pemerintah pusat memang mengalokasikan rekruitmen CPNS kategori umum secara nasional sebanyak 60 ribu orang pada bulan Juli ini. Hanya saja, Kabupaten Jombang bukan termasuk sebagai salah satu sasaran daerah yang mendapatkan jatah tersebut. Karena di Jatim, menurut Ikhsan hanya ada 12 kabupaten/kota yang mendapat jatah itu.

Selain masalah lemahnya APBD, Jombang juga masih punya beban pegawai honorer K2 yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKDP). Jumlah honorer tersebut mencapai 1.440 orang. Rata-rata para honorer itu sudah menjalankan tugas sejak Desember 2005, dengan memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.

"Sebagian besar mereka tercatat di Disdik (dinas pendidikan) sekitar 700 orang. Meliputi pegawai kantor, guru dan pegawai tata usaha (TU) sekolah negeri. Paling tidak, awal Oktober 2013 nanti penjaringan honorer K2 sudah bisa dilakukan. Sehingga yang lolos penjaringan merekalah yang akan diangkat sebagai PNS," pungkas mantan camat Jogoroto ini.
Share:

7/05/2013

Gaji ke-13 di Jombang Cair

Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang hari ini, Jumat (5/7/2013), mancairkan gaji ke-13 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungannya. Tidak tanggung-tanggung, total alokasi gaji tambahan tersebut mencapai Rp 44 miliar atau detailnya Rp 44.107.608.348. Dana sebesar itu dikucurkan untuk 11.637 PNS.

"Sesuai mekanisme, gaji ke-13 kita cairkan tanggal 5 Juli. Kami berharap, gaji tambahan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Semisal, untuk biaya anak yang memasuki tahun ajaran baru," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jombang, drg Budi Nugroho, Jumat (5/7/2013).

Budi mengungkapkan, total jumlah PNS di Jombang sendiri mencapai 11.637 orang. Selama ini, komponen gaji PNS memang menyedot porsi APBD paling besar. Untuk pembayaran gaji saja, total anggaran yang terserap mencapai 573,4 miliar. Jumlah itu, kata Budi, setara dengan 38 persen dari total APBD Jombang yang mencapai Rp 1,5 triliun. "Itu belum termasuk honor dan tunjangan pegawai lainnya. Termasuk untuk perjalanan dinas pejabat daerah dan PNS," tambahnya.

Mantan wakil direktur RSUD Jombang ini melanjutkan, gaji ke-13 merupakan kebijakan pusat. Pencairannya sendiri sengaja dilakukan pada pertengahan tahun karena menyesuaikan dengan momentum yang banyak menguras pembiayaan. Diantaranya, untuk membiaya anak masuk sekolah.

Menurut Budi, tahun ajaran baru seperti ini orang tua butuh banyak biaya untuk anak-anaknya masuk sekolah. Sebab itu pula, gaji ke-13 dicairkan disekitar bulan Juni-Juli, yakni saat memasuki ajaran baru. "Apalagi khusus tahun ini, ajaran baru mepet dengan puasa dan lebaran. Sehingga kebutuhan rumah tangga dipastikan jauh lebih meningkat," pungkasnya. (beritajatim.com)
Share:

7/01/2013

Gaji ke-13 PNS Cair

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013.

Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain itu para pejabat negara juga dapat, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, penerima pensiun adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensun dan penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

Penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan, penerima tunjangan bekas tentara KNIL, para penerima tunjangan orang bagi anggota TNI/Polri yang gugur, penerima tunjangan cacat.

Pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi induknya dan yang diberhentikan sementara, tidak mendapatkan gaji ke-13. Pegawai negeri penerima uang tunggu dan calon pegawai negeri, juga tidak memperoleh gaji ke-13.

Besarnya gaji, pensiun dan tunjangan bulan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013. [setkab]
Sumber : inilah.com

Share:

5/24/2013

Pilbup Jombang, Pemerintah Tetapkan 5 Juni 2013 Hari Libur

Jombang - Bertepatan dengan pelaksanaan Piemilihan Bupati (Pilbub), Pemkab Jombang menetapkan 5 Juni 2013 sebagai hari libur. Dengan begitu, diharapkan para pekerja dan pegawai bisa menggunakan hak pilihnya secara maksimal.

Berdasarkan SK Gubernur nomor 131.415/134/011/2013 perihal penetapan hari pemungutan suara, 5 Juni 2013 dinyatakan libur. Surat tersebut sudah disampaikan ke sejumlah institusi untuk diteruskan ke jajarannya.

"Setelah menerima surat gubernur terkait penetapan 5 Juni sebagai hari libur, kita langsung mensosialisasikannya,’’ tegas Gatut Wijaya, Kepala Bagian Hukum Setkab Jombang, Kamis (23/5/2013).

BKD sudah diberi salinan surat tersebut agar diteruskan ke para PNS di lingkup Pemkab Jombang. Kepala Dinas Pendidikan juga diberi salinan surat akan diteruskan ke sekolah-sekolah. Sementara kepala Dinsosnakertrans diberi surat agar disampaikan ke pabrik-pabrik.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan harapan partisipasi pemilih bisa meningkat. Sebab mereka tak perlu menjalankan aktivitas rutin saat pemungutan suara berlangsung.

Sedangkan para aktivis buruh sendiri menyambut gembira kabar tersebut. "Kita mendesak agar keputusan peliburan hari coblosan 5 Juni itu benar-benar disosialisasikan," tegas Asrofi, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jombang.
Share:
Copyright © UPTD PENDIDIKAN KUDU | Dek | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NBT