Jln. Tugu Nasional No. 2 Kudu-Jombang

Comments

4/07/2014

Pemilu 9 April 2014 Libur

Pemilu 9 April 2014 Libur
JAKARTA – Pemerintah menetapkan, hari Rabu tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden SUslilo Bambang Yudhoyono itu juga disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. (bby/HUMAS MENPANRB)

sumber : www.menpan.go.id

avatarTentang Mimin
Bukan pria berdasi apalagi begincu.:)"Selelah-lelahnya kerja, lebih lelah lagi nganggur. Apalagi diomelin."

Share:
Copyright © UPTD PENDIDIKAN KUDU | Dek | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NBT