Jln. Tugu Nasional No. 2 Kudu-Jombang

Comments

Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

2/10/2015

Pemberkasan Awal Calon Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015

Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015
Kepada Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015. Untuk penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 dan Pencetakan Format A-1. Calon Peserta harus melakukan pemberkasan paling lambat hari Senin, tanggal 16 Pebruari 2015 pada jam kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Surat Edaran selengkapnya bisa anda download disini.
Share:

12/18/2014

Penyerahan Seritifikat Pendidik

Penyerahan Seritifikat Pendidik
Nama-nama berikut Penerima Sertifikat Pendidik, harap hadir pada kegiatan Penyerahan Seritifikat Pendidik pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2014 di Aula 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Untuk Gelombang 1 pada pukul 9.00 WIB, sedangkan Gelombang 2 pada pukul 10.00 WIB.

Surat Undangan dan daftar nama selengkapnya bisa anda download dibawah ini. (aam)

Surat Undangan Untuk Pukul 9.00 WIB Daftar Nama Pukul 10.00 WIB
Share:

6/30/2014

Pemberkasan Sertifikasi Kedua Tahun 2014

Bagi Peserta Sertifikasi Kedua Tahun 2014. Format A-1 sudah bisa diambil di Bidang Ketenagaan - Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Adapun berkas yang harus dilengkapi untuk pemberkasan sertifikasi diantaranya :
Pemberkasan Sertifikasi Kedua Tahun 2014

  • Format A-1
  • Fotocopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh LPTK yang menerbitkan.
  • Fotokopi ijazah S-1 dan Ijazah S-2 (bagi yang memiliki) dan dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  • Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan bagi guru bukan PNS.
  • Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
  • Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir yang telah dilegalisir oleh atasan langsung.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Berkas dijilid rangkap 2. Warna sampul untuk jenjang TK (hijau), SD/SDLB (biru), SMP (kuning) dan SMA/SMK (merah). 
Berkas dikirim paling lambat hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 ke Bidang Ketenagaan, pada jam kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Daftar nama peserta sertifikasi kedua bisa anda download dibawah ini. (aam)


Silahkan klik Download untuk detailnya
Share:

1/28/2014

Penyerahan Sertifikat Pendidik Kuota Tahun 2013

Penyerahan Sertifikat Pendidik Kuota Tahun 2013
Kepada Peserta Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2013, harap hadir hari Senin – Rabu,  pukul 9.00 WIB dan 13.00 WIB, bertempat di Aula 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Acara Pembinaan Dinas dan Penyerahan Sertifikat Pendidik Kuota Tahun 2013.

Surat undangan dan daftar nama bisa anda download disini. (aam)
Share:

1/18/2014

Pemberkasan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Januari – Juni 2014

Pemberkasan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Januari – Juni 2014Sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Jombang Nomor : 20 Tahun 2012, tentang Pedoman Pemberkasan dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik, bahwa “pemberkasan kelengkapan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik dilaksanakan setiap awal semester genap dan awal semester ganjil pada tahun berjalan.”

Berkas TPP disetor oleh TU ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Jombang, selambat-lambatnya tanggal 10 Pebruari 2014, beserta rekapitulasi dalam bentuk soft copy dan hard copy, dengan format rekapitulasi peserta sesuai dengan format dari Kemendikbud RI.

Surat Edaran dan Format Rekapitulasi Peserta bisa anda download disini. (aam)
 
sumber : suarapendidikan.com
Share:

7/17/2013

Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013

Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, yang sudah masuk di Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Tahap validasi data peserta ditutup tanggal 19 Juli 2013 pukul 24.00 WIB. Untuk menghindari data tidak terproses dalam tahap lebih lanjut, periksa kevalidan dan kebenaran data. Data yang dapat diperbaiki sebagai berikut :
  • Masa kerja
  • Tanggal lahir
  • Jenjang dan tempat tugas
  • Bidang studi sertifikasi (Khusus untuk peserta yang tidak lulus UKA/PLPG 2012)
  • Latar belakang pendidikan
  • Status kepegawaian (NIP dan Golongan). 
Data yang dapat di update hanya data calon peserta yang ada di AP2SG. Untuk revisi data dapat dilakukan di Bidang Ketenagaan dengan melampirkan bukti fisik, pada jam kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Daftar rangking calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui website sertifikasi guru. (aam)
Share:

5/21/2013

Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)

Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon) adalah sebagai berikut:
  
  1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya: (1) Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya. (2) Photocopy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012 (untuk PNS). (3) Photocopy sertifkat pendidik. (4) Kartu NUPTK/NRG. (5) dll yang dibutuhkan.
  2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan berkas perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.
  3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.
  4. Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).
  5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk pengecekan. (suarapendidikan.com)
Share:

5/18/2013

7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit

Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  

Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.[sumber]

Share:

4/29/2013

Lebih Dari Seribu Tunjangan Profesi Pendidik Bermasalah

Jombang - Lebih dari 22 persen guru bersertifikat pendidik belum menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mengantongi SK TPP yang dikeluarkan Dirjen Keuangan. Mereka pun tampaknya harus lebih bersabar menunggu kepastian pencairan.

''Memang sekarang peraturannya seperti itu, TPP bisa dibayar setelah ada SK dari Dirjen,'' kata DR Priadi MM, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Jombang, Minggu (28/04/2013).

Menurutnya, untuk bisa mendapatkan SK itu setiap guru bersertifikat pendidik harus melengkapi data pokok pendidik yang diupdate sendiri di sekolah.

Diungkap Priadi, dari 6.053 guru yang lulus sertifikasi, yang sudah terbit SK-nya semula tercatat 3.200 orang atau 53 persen. Kemudian guru yang merasa belum mendapatkan SK, melakukan update data ulang. Update data ini dilakukan oleh operator sekolah yang sudah ditunjuk dan telah mengikuti pelatihan khusus.

Dalam perkembangannya, Priadi menyebut ada 1.336 guru yang sudah mendapatkan SK. Namun posisi SK ini masih berada di Jakarta dan belum diambil. Dengan demikian SK TPP dinyatakan tak bermasalah dan saat ini dalam proses pengajuan pencairan, sejumlah 4.729 orang atau sekitar 78 persen. Sedangkan ada 184 guru yang dinyatakan siap SK.

''Jadi masih ada ada 22 persen atau seribu lebih yang dinyatakan bermasalah,'' bebernya.

Terkait SK yang bermasalah itu pihak Dirjen masih memberikan kesempatan update data ulang hingga pertengahan bulan Mei mendatang. Jika nanti hingga batas akhir update data tak terselesaikan, maka pihaknya akan bertolak ke Jakarta dengan membawa semua data manual seluruh guru.

Saat ditanya sistem update data itu, Priadi tidak bisa berbuat banyak. Sebab kebijakan online itu memang menjadi program pemerintah pusat dalam menertibkan TPP. Hanya memang terkadang, update data online itu memiliki kelemahan. Utamanya di siang hari karena jalur online sangat padat sehingga data sulit masuk.

Tak hanya itu, saat operator salah memasukkan digit nomor sertifikat dan kode atau tahun ijazah juga bisa berakibat fatal.

''Keliru satu nomor saja, update tidak akan masuk, karena sudah diprogram, jadi guru dan operator harus benar-benar jeli,'' tegasnya.

Lantas kapan TPP ini akan cair? Priadi menjamin tidak lama lagi bagi guru yang sudah mendapat SK TPP. Karena saat ini pihaknya sudah mengajukan usulan pencairan tersebut ke DPPKAD. Selain itu, SPJ pencairan tiga bulan pertama juga sudah dilampirkan. Tentu saja, pencairan ini tidak berlaku bagi guru yang SK TPP-nya masih bermasalah.
Share:

4/19/2013

Cara Cek Data PTK Guru pada P2TK Dikdas

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.
Untuk melihat data masing-masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat anda lakukan yaitu:
Buka alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id



Setelah masuk halaman utama, terdapat login box seperti gambar diatas.
1. Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 03 Maret 1976 passwordnya: 19760303
2. Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.
3. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.
4. Jika ada masalah tertentu, sertakan NUPTK dan masalahnya melalui email ke cekdataguru.dikdas@gmail.com utk kami telusuri penyebabnya. HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI DAPODIK. KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.
Jika login berhasil maka akan muncul data PTK seperti gambar dibawah ini

Share:

1/25/2013

Verifikasi Daftar Pendidik Yang Belum Bersertifikasi Pendidik Tahun 2013

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud  implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Tahun  2013 merupakan tahun  ketujuh  pelaksanaan  sertifikasi guru  yang telah dilaksanakan sejak  tahun 2007.  Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan  sertifikasi guru  tahun 2013  ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan  maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan  yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG.  Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu  penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi  diikuti  seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik  dan  telah memenuhi persyaratan,  perangkingan  dilakukan  oleh sistem  yang  terintegrasi dengan data base NUPTK  dan  dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Salah satu bagian penting dalam  pelaksanaan  sertifikasi guru adalah  proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya, daftar nama bisa di cek di web sergur kemdibud. Apabila ada data yang masih tidak sesuai bisa konfirmasi ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, terakhir tanggal 31 Januari 2013.

Downloads juga :
  1. Buku Panduan Sertifikasi Guru Tahun 2013 (pdf)
  2. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 (power point)
sumber : www.suarapendidikan.com
Share:

12/10/2012

Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013


Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat  menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Untuk lebih jelasnya berikut bisa Anda download Buku 1 tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 Disini.
Adapun data Pendidik yang belum bersertifikat pendidik, bisa dilihat di web sertifikasi guru kemudian klik kriteria untuk memulai pencarian. Apabila nama Anda belum ada di daftar tersebut, Anda bisa mengisi format tambahan yang bisa Anda download dibawah ini dan dikirim langsung ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang paling lambat hari Kamis, tanggal 13 Desember 2012 pada jam kerja.(Ded)


Silahkan klik Download untuk detailnya

sumber : www.suarapendidikan.com
Share:

11/24/2011

Daftar Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012

Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 19 November 2011 bisa anda lihat melalui website di bawah ini,

Share:
Copyright © UPTD PENDIDIKAN KUDU | Dek | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NBT