Jln. Tugu Nasional No. 2 Kudu-Jombang

Comments

Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

5/17/2013

Syarat Pengajuan NUPTK Baru

Berikut Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Pengajuan NUPTK :
  1. Blangko Pengajuan NUPTK harus diisi lengkap dan benar (blangko ada di UPTD)
  2. Bagi GTT/PTT masa kerja minimal 7 tahun per TMT (Terhitung Mulai Tugas) dan harus ber SK dari Kepala Dinas/Bupati/Walikota (PP No. 48 tahun 2005), Kecuali PNS dan CPNS.
  3. Bagi GTY/PTY Minimal masa kerja 2 tahun.
  4. Surat Keterangan Aktif Mengajar Dari Kepala Sekolah / Yayasan (Asli).
  5. SK sejak awal TMT sampai sekarang (Legalisir).
  6. SK Pembagian Jam / Beban Tugas Mengajar (Legalisir).
  7. Jumlah Jam Minimal 10 Jam.
  8. Fotocopy ijazah terakhir (Legalisir).
  9. Fotocopy KTP.
  10. Soft foto yang sudah di rename (Nama Lengkap, Induk Sekolah dan Kecamatan)
  11. Daftar Hadir Guru 2 Tahun Terakhir.
  12. Download Blanko Pengajuan/Update NUPTK
Jika anda Tenaga Pendidik PG/TK dan SD di Kecamatan Kudu silakan melalui UPTD Pendidikan Kecamatan Kudu.
Share:

5/25/2012

Registrasi Ulang NUPTK Di 2012

Registrasi Ulang NUPTK di Tahun 2012 Dimulai Bulan Mei 2012 Serentak di Indonesia. Pastikan NUPTK anda tetap dinyatakan aktif dengan melakukan pemutakhiran data NUPTK anda.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan akan melakukan registrasi ulang semua NUPTK yang telah diterbitkan. Pada tahun 2012 ini BPSDMP dan PMP memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK. PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimiliki dinyatakan tidak aktif. Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini sendiri akan dilakukan mulai bulan Mei 2012. Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012.

Untuk melihat informasi selengkapnya silakan klik di SINI untuk masuk ke LPMP Jawa Timur


Share:

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Cara Daftar / Pengajuan Permohonan NUPTK

Apabila Anda sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS namun BELUM MEMILIKI NUPTK, hendaklah segera melakukan permohonan pengajuan NUPTK dengan Cara Daftar NUPTK ke Dinas Pendidikan Kab./Kota terdekat dengan membawa berkas NUPTK yang telah disahkan oleh pihak sekolah.

Apabila pihak sekolah tidak memiliki format data usulan NUTPK, hendaklah segera meminta Format usulan NUPTK kepada operator NUPTK di Dinas Pendidikan Kab./Kota terdekat. Biasanya proses pengajuan ini memakan waktu sampai 3 bulan sampai NUPTK yang Anda usulkan tersebut keluar.

Cara Melihat, Mengetahui dan Mencari Data NUPTK Terbaru

Untuk melihat apakah data NUPTK yang anda ajukan tersebut sudah keluar atau belum, anda dapat mengeceknya dengan Cara Melihat Data NUPTK sebagai berikut:
  1. Kunjungi http://nuptk.kemdikbud.go.id
  2. Pilih Penelusuran
  3. Pilih Sekolah (untuk melihat data NUPTK berdasarkan tempat tugas)
  4. Isikan data sekolah anda
  5. Klik tombol Cari
Klik gambar jika kurang jelas

Untuk Download / Print data NUPTK yang tertera di daftar PTK sekolah, klik gambar Print yang ada disudut kanan atas layar

Klik gambar jika kurang jelas

Share:

3/30/2011

Syarat Mutasi Induk NUPTK Masuk Dan Keluar Kabupaten Jombang

DOWNLOAD SYARAT MUTASI INDUK NUPTK MASUK DAN KELUAR KLIK DISINI

  • SURAT KETERANGAN MELEPAS SEKOLAH INDUK ASLI RANGKAP 2 LEMBAR
  • SURAT KETERANGAN MENERIMA SEKOLAH INDUK ASLI RANGKAP 2 LEMBAR
  • SURAT DARI UPTD DARI UNIT KERJA LAMA MAUPUN BARU / SATU KECAMATAN ASLI RANGKAP 2 LEMBAR (BAGI TK, SD, DAN SLB). BILA SMP, SMA DAN SMKLANGSUNG KE DINAS PENDIDIKAN TANPA SURAT DARI UPTD. UNTUK JENJANG RA , MI, MTS DAN MA HARUS LEWAT KEMENTRIAN AGAMA UNTUK DIBUATKAN SURAT DITUJUKAN KE DINAS PENDIDIKAN
  • FOTO COPY SK PENGANGKATAN DARI SEKOLAH YANG MELEPAS MAUPUN YANG MENERIMA MULAI SK AWAL SAMPAI TERAKHIR DAN DILEGALISIR MASING - MASING , SEKOLAH DAN BAGI PNS SK PNS, SK PNS, SK PANGKAT TERAKHIR DAN SK MUTASI ( BILA MUTASI )  RANGKAP 3 LEMBAR
  • SURAT DARI DINAS PENDIDIKAN YANG DITINGGALKAN YANG KEPADANYA DITUJUKAN KE LPMP JAWA TIMUR PERIHAL MUTASI NUPTK KAB./KOTA LAIN ASLI RANGKAP 3 LEMBAR.  DAN MELAPORKAN KEDINAS TERSEBUT KEBAGIAN OPERATOR PENDATAAN NUPTK BAHWA NUPTKNYA DI NON AKTIFKAN ( DENGAN KETERANGAN PINDAHAN DI KAB./KOTA......).
  • SURAT KETERANGAN MENGAJAR PADA SEKOLAH INDUK BARU ASLI RANGKAP 3 LEMBAR
  • FOTO COPY SK PEMBAGIAN JAM MENGAJAR / SK BEBAN TUGAS MENGAJAR DILEGALISIR SEKOLAH ASLI RANGKAP 3 LEMBAR
  • FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR LEGALISIR RANGKAP 2 LEMBAR.
  • FOTO COPY KTP BARU RANGKAP 2 LEMBAR.
  • SATU BUAH CD KOSONG UNTUK MENGCOPY NUPTK DARI LPMP JAWA TIMUR.
Share:
Copyright © UPTD PENDIDIKAN KUDU | Dek | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NBT