Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 huruf j, pasal 20 huruf j, pasal 23 huruf n, pasal 24 huruf k Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor : 422.1/2555/415.28/2015 tanggal 23 Juli 2015, tentang Tata Cara Mutasi Peserta Didik. Selengkapnya bisa didownload di bawah ini.