Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi pekerti, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor 422.1/2502/415.28/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti melalui Kegiatan Non-Kurikuler bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang.
Selanjutnya telah dilaksanakan sosialisasi pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2015 di Aula I Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Adapun Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan Materi Sosialisasi bisa didownload di bawah ini.