JAKARTA
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perlakuan berbeda terhadap
pelamar yang lulus tes. Kalau instansi lain memberlakukan sanksi
(denda), tidak demikian dengan BKN.
"BKN tidak akan memberikan sanksi denda
kepada seorang pelamar yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri
pada penerimaan CPNS BKN," Kepala Biro Kepegawaian BKN Tauchid Djatmiko,
Selasa (16/9).
Dijelaskannya, kebijakan tanpa sanksi
ini telah lama diterapkan instansi yang berdiri sejak 30 Mei 1948.
Tujuannya agar para pelamar yang diterima menjadi CPNS BKN benar-benar
bekerja dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
"Dalam setiap rekruitmen CPNS BKN, kami
usahan pelamar dipermudah. Mulai dari pendaftaran sampai pemberkasan
NIP. Hal ini sejalan dengan misi BKN yang ingin memangkas aturan-aturan
yang memberatkan pelamar menjadi CPNS," terangnya.
Sejak 2009, pada saat pendaftaran CPNS
BKN, para pelamar tidak diminta menyerahkan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), Kartu Kuning, dan Keterangan Bebas Narkoba. Semua
syarat tersebut diminta pada tahap pemberkasan, jika seorang pelamar
dinyatakan lulus sebagai CPNS BKN.
Dengan kemudahan persyaratan tersebut,
BKN telah berpartisipasi nyata dalam mewujudkan program ramah lingkungan
(eco-friendly) dan tidak menggunakan banyak kertas (less paper).
“Di samping itu, pelamar tidak perlu
mengeluarkan banyak biaya pada proses awal pendaftaran dan mengikuti tes
CPNS BKN,” pungkasnya.(esy/jpnn)
* Klik disini untuk melihat Simulasi Tes CPNS