Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji,
pensiun, tunjangan, bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013.
Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri). Selain itu para pejabat negara juga dapat, di
antaranya Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan, penerima
pensiun adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara,
penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensun dan penerima
pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Penerima tunjangan
adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota
KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan
kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari penerima
tunjangan, penerima tunjangan bekas tentara KNIL, para penerima
tunjangan orang bagi anggota TNI/Polri yang gugur, penerima tunjangan
cacat.
Pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar
negeri, yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah dan gajinya
dibayar oleh instansi induknya dan yang diberhentikan sementara, tidak
mendapatkan gaji ke-13. Pegawai negeri penerima uang tunggu dan calon
pegawai negeri, juga tidak memperoleh gaji ke-13.
Besarnya gaji, pensiun dan tunjangan bulan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013. [setkab] Sumber : inilah.com