Gaji ke-13 PNS Cair

Wilkerdik Kudu
By -
0
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013.

Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain itu para pejabat negara juga dapat, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, penerima pensiun adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensun dan penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

Penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan, penerima tunjangan bekas tentara KNIL, para penerima tunjangan orang bagi anggota TNI/Polri yang gugur, penerima tunjangan cacat.

Pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi induknya dan yang diberhentikan sementara, tidak mendapatkan gaji ke-13. Pegawai negeri penerima uang tunggu dan calon pegawai negeri, juga tidak memperoleh gaji ke-13.

Besarnya gaji, pensiun dan tunjangan bulan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013. [setkab]
Sumber : inilah.com

Tags:

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*