Berikut Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Pengajuan NUPTK :
- Blangko Pengajuan NUPTK harus diisi lengkap dan benar (blangko ada di UPTD)
- Bagi GTT/PTT masa kerja minimal 7 tahun per TMT (Terhitung Mulai Tugas) dan harus ber SK dari Kepala Dinas/Bupati/Walikota (PP No. 48 tahun 2005), Kecuali PNS dan CPNS.
- Bagi GTY/PTY Minimal masa kerja 2 tahun.
- Surat Keterangan Aktif Mengajar Dari Kepala Sekolah / Yayasan (Asli).
- SK sejak awal TMT sampai sekarang (Legalisir).
- SK Pembagian Jam / Beban Tugas Mengajar (Legalisir).
- Jumlah Jam Minimal 10 Jam.
- Fotocopy ijazah terakhir (Legalisir).
- Fotocopy KTP.
- Soft foto yang sudah di rename (Nama Lengkap, Induk Sekolah dan Kecamatan)
- Daftar Hadir Guru 2 Tahun Terakhir.
Tags:
NUPTK