Kewajiban Mengajar 24 Jam Dikeluhkan Guru

Jakarta, - Ketentuan mengajar guru yang ditetapkan minimal 24 jam tatap muka justru mendorong berkembangnya guru yang tidak profesional. Meskipun dengan tujuan untuk mengatasi kekurangan dan kelebihan guru, kebijakan ini menyebabkan banyak guru akan mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan.

Selain menimbulkan sistem administrasi yang kacau, pembiayaan negara dan pembiayaan pribadi guru juga membengkak. Guru menjadi tidak fokus pada pekerjaan profesinya.

”Penerapan penghitungan beban kerja guru berdasarkan Surat Keputusan Bersama 5 Menteri yang hanya didasarkan pada kegiatan pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas mereduksi makna guru profesional seperti yang diamanatkan dalam UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen,” kata Suparman, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (19/3).

Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, mengatakan, guru menjadi tidak maksimal membimbing karena beban kerja (tatap muka) yang banyak dan jumlah murid yang ratusan orang. ”Bagaimana mungkin siswa bermutu tanpa bimbingan yang maksimal dari seorang guru,” kata Retno.

Sesuai ketentuan dalam SKB 5 Menteri, guru yang kekurangan jam mengajar mengikuti ketentuan minimal 6 jam mengajar di sekolah induk dan selebihnya di sekolah lain. Dalam praktik di lapangan, para guru yang kurang mengajar mesti proaktif mencari sekolah yang bersedia memberi tambahan jam mengajar.

Menurut Retno, aturan baru soal guru ini juga diskriminatif. Sebab, SKB 5 Menteri ini hanya menghargai guru yang dapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Jabatan kepala sekolah dihargai 18 jam, sedangkan wakil kepala sekolah dihargai 12 jam.

Adapun guru yang memiliki tugas tambahan menjadi anggota staf, wali kelas, pembina ekstra kurikuler, dan piket sama sekali tidak memperoleh penghargaan (dalam bentuk jam). Mereka tetap memiliki kewajiban tatap muka minimal 24 jam.

Retno mengatakan, seharusnya tugas tambahan ini dihargai, ekuivalen sebagai jam tatap muka. Hal ini disebabkan tugas yang dijalankan adalah linier dengan fungsi sekolah dan demi pengembangan peserta didik.

”Hal ini merupakan bentuk diskriminasi dan penafsiran bahwa tugas tambahan tersebut di atas dianggap mudah, sederhana, dan tidak merepotkan guru sehingga tidak perlu dihargai dalam bentuk jam. Ini sebuah ketidakadilan,” ujar Retno.

Pertimbangkan kondisi

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, penerapan SKB 5 Menteri ini tidak bisa seketika dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk juga kondisi tiap guru. Pemerintah daerah diminta cermat dalam memutasi guru supaya tidak terjadi kisruh, tanpa mengabaikan hak-hak guru.

Apalagi, kondisi sekolah saat ini umumnya minim sarana perumahan guru. Dalam memutasi guru, misalnya, soal jarak tempuh dan kompensasi juga harus diperhatikan agar tidak merugikan guru yang dipindahkan ke sekolah lain.

SKB 5 Menteri (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama), yang diterbitkan 3 Oktober 2011, merupakan kesepakatan mendukung pemantauan, evaluasi, kebijakan penataan, dan pemerataan guru pegawai negeri sipil.  (sumber : kompas.com)
Wilkerdik Kudu

ad

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post