Pengusulan CPNS Menjadi PNS

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002  Maka di minta kepada  Kepala Badan  Kepala Dinas  Kepala Kantir  dan Camat Se Kabupaten Jombang  mengusulkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan pendidikan  dan pelatihan Prajabatan serta pemeriksaan kesehatan untuk di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil

Persayaratan yang harus di lengkapi antara lain :

A.    Pengusulan PNS
  1. Foto copy SK CPNS
  2. Foto copy SPMT
  3. Foto copy STTPL Pra Jabatan
  4. Foto copy ijazah yang di miliki
  5. Surat keterangan hasil pemeriksaan Dokter Penguji Kesehatan  atau Tim Penguji Kesehatan asli bagi yang dinyatakan sehat  (Bagi CPNS yang dinyatakan tidak sehat menunggu sampai mendapatkan keterangan sehat)
  6. Penetapan Angka Kredit (PAK)  bagi tenaga fungsional lingkup Dinas Kesehatan dan RSUD Jombang
  7. DP.3 (Peneilian di mulai terhitung melaksanakan tugas sebagai CPNS bukan di hitung sejak mulainya SK CPNS)
B.    Pengusulan Kartu Pegawai
  1. Foto copy SK CPNS
  2. Foto copy SK PNS (di siapkan oleh BKD)
  3. Foto copy STTPL (Legalisir)
  4. Foto 4 x 3 bewarna sebanyak 2 (dua) lembar

Usulan harap di kirim ke Bidang Pengembangan  Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang paling lambat  15 Maret 2012

Bagi Tenaga Guru usulan menunggu Penetapan Angka Kridit (PAK)  dan usulan di kirim paling lambat 15 Juli 2012

Masing-masing berkas usulan di buat rangkap 1 (satu)  dan di masukkan ke dalam stopmap warna :
  1. Merah untuk usulan PNS.
  2. Biru untuk usulan KARPEG
Wilkerdik Kudu

ad

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post