Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Maka di minta kepada Kepala Badan Kepala Dinas Kepala Kantir dan Camat Se Kabupaten Jombang mengusulkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta pemeriksaan kesehatan untuk di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
Persayaratan yang harus di lengkapi antara lain :
A. Pengusulan PNS
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SPMT
- Foto copy STTPL Pra Jabatan
- Foto copy ijazah yang di miliki
- Surat keterangan hasil pemeriksaan Dokter Penguji Kesehatan atau Tim Penguji Kesehatan asli bagi yang dinyatakan sehat (Bagi CPNS yang dinyatakan tidak sehat menunggu sampai mendapatkan keterangan sehat)
- Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi tenaga fungsional lingkup Dinas Kesehatan dan RSUD Jombang
- DP.3 (Peneilian di mulai terhitung melaksanakan tugas sebagai CPNS bukan di hitung sejak mulainya SK CPNS)
B. Pengusulan Kartu Pegawai
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS (di siapkan oleh BKD)
- Foto copy STTPL (Legalisir)
- Foto 4 x 3 bewarna sebanyak 2 (dua) lembar
Usulan harap di kirim ke Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang paling lambat 15 Maret 2012
Bagi Tenaga Guru usulan menunggu Penetapan Angka Kridit (PAK) dan usulan di kirim paling lambat 15 Juli 2012
Masing-masing berkas usulan di buat rangkap 1 (satu) dan di masukkan ke dalam stopmap warna :
- Merah untuk usulan PNS.
- Biru untuk usulan KARPEG
Sumber : Radio Suara Pendidikan Jombang