Kriteria Usulan Calon Penerima Tunjangan Fungsional Bagi Guru Yang Belum Tersertifikasi Jenjang TK

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur  Nomor : 900/521/03.07/2012 tanggal 26 Januari 2012  Prihal Usulan Calon Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru yang Belum Tersertifikasi Jenjang Taman Kanak-kanak tahun 2012  maka calon penerima tunjangan melengkapi data dengan kriteria
  1. Ijazah atau pendidikan minimal SLTA/SMA Sederajat.
  2. GTT atau GTY (bukan PNS) yang bertugas di TK NegeriSwasta jenjang Taman Kanak-kanak yang di buktikan dengan SK atau surat penugasan dari Yayasan atau Kepala Sekolah.
  3. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun (TMT 1 Januari 2006) secara terus menerus bagi guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun (TMT 1 Januari 2007) bagi Guru Non PNS di Sekolah Swasta dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru.
  4. Memiliki jam wajib mengajar minimal 24 Jam tatap muka per minggu dengan dibuktikan SK Penugasan dari Kepala Sekolah (SK PBM).
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional (Nomor Rekening Bank Mandiri)
  7. Belum pernah mendapatkan tunjangan profesi pendidik atau tunjangan lainnya yang berasal dari APBN.
  8. Format usulan terlampir dan berkas di kirim masing-masing rangkap 1 (satu)

Semua data di kirim ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang  Dalam bentuk print out dan CD paling lambat tanggal 08 Pebruari 2012
Sumber : Radio Suara Pendidikan Jombang
Wilkerdik Kudu

ad

1 Comments

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post