Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 900/521/03.07/2012 tanggal 26 Januari 2012 Prihal Usulan Calon Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru yang Belum Tersertifikasi Jenjang Taman Kanak-kanak tahun 2012 maka calon penerima tunjangan melengkapi data dengan kriteria
- Ijazah atau pendidikan minimal SLTA/SMA Sederajat.
- GTT atau GTY (bukan PNS) yang bertugas di TK NegeriSwasta jenjang Taman Kanak-kanak yang di buktikan dengan SK atau surat penugasan dari Yayasan atau Kepala Sekolah.
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun (TMT 1 Januari 2006) secara terus menerus bagi guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun (TMT 1 Januari 2007) bagi Guru Non PNS di Sekolah Swasta dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memiliki jam wajib mengajar minimal 24 Jam tatap muka per minggu dengan dibuktikan SK Penugasan dari Kepala Sekolah (SK PBM).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional (Nomor Rekening Bank Mandiri)
- Belum pernah mendapatkan tunjangan profesi pendidik atau tunjangan lainnya yang berasal dari APBN.
- Format usulan terlampir dan berkas di kirim masing-masing rangkap 1 (satu)
Semua data di kirim ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Dalam bentuk print out dan CD paling lambat tanggal 08 Pebruari 2012
Sumber : Radio Suara Pendidikan Jombang
Tags:
Informasi