Menindaklanjuti Surat Sekertaris daerah Kabupaten Jombang Nomor : 470 / 5676/ 415.34/ 2011 Tanggal : 27 Desember 2011 Perihal : Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal kelahiran. Tata cara pengajuan atau pendaftaran mulai berlaku tanggal 02 Januari 2012 pemohon mengambil blangko permohonan ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang. Kemudian di isi dan di lengkapi dengan beberapa lampiran surat sebagai berikut :
- Foto copy surat kelahiran dari desa.
- Foto copy akta nikah atau akta kelahiran.
- Foto copy kartu keluarga dan foto copy KTP pemohon yang telah dinazegel (di tempeli materai @ Rp 6.000,-) oleh Kantor Pos.
- Foto copy KTP dua orang saksi tanpa dinazegel.
Keterangan :
Asli bukti surat-surat wajib di bawa pemohon pada saat persidangan untuk ditunjukkan dan dicocokan dihadapkan Hakim yang menyidangkan.
- Biaya pendaftaran Rp 150.000, -
- Bank yang di tunjuk untuk menerima biaya pendaftaran adalah Bank BRI Cabang Jombang Rek. 0023.01.000286.30-9 a.n Pengadilan Negeri Jombang.
- Atas keterlambatan untuk mencatatkan atau melaporkan kelahiran tetap di kenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp. 100.000, - [sumber : suara pendidikan]
Tags:
Informasi