Tujuan diterbitkannya Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

Wilkerdik Kudu
By -
0
Selain melakukan Konversi NIP, BKD juga membantu BKN Pusat menerbitkan Kartu Pengawai Negeri Sipil (KPE) sebagai penganti Karpeg yang berlaku sekarang. Adapun dasar penerbitan Kartu Pegawai Elektronik adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Tujuan diterbitkannya Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah untuk memudahkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya. Di sisi lain dalam implementasinya pencetakan KPE ini bertujuan untuk :
  1. Mendapatkan data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS.
  2. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
  3. Mewujudkan Data Kepegawaian yang mutakhir di Instansi Pusat maupun Daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE.
  4. Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Manfaat yang yang diharapkan diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi :
  1. Gaji;
  2. Kesehatan;
  3. Pensiun;
  4. Tabungan hari tua;
  5. Tabungan perumahan;
  6. Transaksi keuangan/perbankan; dan
  7. Layanan lainnya.
Di samping itu, dalam pelaksanaan kegiatan Implementasi Kartu PNS Elektronik juga mendapatkan manfaat antara lain :
  1. Mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lainnya.
  2. Tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan Anjungan KPE.
  3. Tersedianya fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) serta pengendalian data PNS.
Tersedianya acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian secara efektif, efisien dan terpadu, seperti layanan pembayaran gaji, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, dsb.
Tags:

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*