Wapres Belum Setujui Mekanisme Baru BOS

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Boediono belum menyetujui mekanisme baru penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) 2012. Selaku ketua Komite Pendidikan Nasional, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut harus menyetujui transfer dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah provinsi sebelum digunakan tahun depan.

"Kita yakin (akan disetujui). Karena ini waktu pembahasan ada unsur dari Sekretariat Wapres, yaitu deputi setwapres, Kemendagri, dan Kemendiknas. Karena itu, mudah-mudahan usulan yang sifatnya baik akan segera disetujui," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta, kemarin (12/8).

Menurut Agung, sebelum meminta persetujuan wapres, tim lintas kementerian sudah melakukan pembahasan sistem baru BOS ini. Diputuskan, pada penyaluran triwulan keempat tidak perlu melaporkan penggunaan triwulan ketiga.

"Ini upaya melakukan terobosan. Kalau masih telat keterlaluan. Karena sudah berbagai cara mempermudah. Tidak perlu nunggu data siswa bari dan laporan penyerapan bos triwulan tiga. Tapi nanti harus ada laporan dalam bentuk pertanggungjawaban," tegas mantan Ketua DPR tersebut.

Dijelaskan Agung, untuk 2012 ada mekanisme baru. Dana BOS ditransfer Kemenkeu dari kas umum negara ke kas umum daerah di provinsi. Selain itu, juga ada naskah hibah dimana semua bantuan uang yang ditransfer pusat untuk sekolah negeri dan swasta. "Disimpelkan dari 500an ke 33 provinsi. Sebelumnya untuk sekolah negeri itu berupa program dan swasta hibah. Akibatnya negeri harus ini itu. Kadang dijadikan kendala juga," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.

Ia menjelaskan, dana yang ditransfer sesuai dengan alokasi dari Kemendiknas. Dengan begitu, ada pembedaan antara mekanisme pencairan dan pelaporan. "Sekarang yang telat pencairan dan pelaporan digabungkan. Seharusnya itu dibedakan," katanya.

Agung mengatakan, rencananya dalam RUU APBN 2012 akan dicantumkan dana BOS. Ada kalimat penyaluran dari pusat ke provinsi lalu sekolah. Jumlahnya sesuai daftar yang diberikan. "Kesemuanya ini adalah usaha untuk hilangkan bottle nacking. Hilangkan kendalam dan percepat usaha penyaluran BOS ke tangan yang berhak," bebernya.

Mengenai sanksi bagi daerah yang terlambat menyalurkan, lanjut Agung, bukan tujuan utama. Sanksi hanya alat agar daerah lebih patuh dan disiplin. "Kita buat jalan keluar yang tidak ada alasan lagi. Memang ada sanksi. Semua ditarik ke pusat. Tapi tidak sesuai semangat otonomi daerah," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, kebijakan baru tersebut untuk tahun depan. Pemerintah ingin memastikan bahwa BOS masuk ke dalam undang undang APBN 2012. "Kita tunggu mana yang masuk pidato kenegaraan presiden dan masuk undang undang APBN 2012. Sekarang ini saya tidak bisa menjawab finalnya seperti apa," kata Fasli.

Menurutnya, ide-ide yang disampaikan sudah jelas. Hambatan dan pilihan juga jelas. Termasuk jika disalurkan ke provinsi baru ke sekolah. "Itukan yang dilakukan 2005-2010. Tapi dulu dana di pusat. Nanti dana di daerah," urai Fasli.

Mengenai belum adanya persetujuan dari wapres, menurut Fasli, karena tim dari Kemendiknas masih membahas rancangannya dengan Kemendagri. "Pak Yanto (Suyanto Dirjen Dikdas) lagi rapat dengan Kemendagri. Itu jadi bahan untuk memperkaya laporan ke wapres," tegasnya. (cdl)
Wilkerdik Kudu

ad

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post