Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 huruf j, pasal 20 huruf j, pasal 23 huruf n, pasal 24 huruf k Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor : 422.1/2555/415.28/2015 tanggal 23 Juli 2015, tentang Tata Cara Mutasi Peserta Didik. Selengkapnya bisa didownload di bawah ini.
-
KEGIATAN SELEKSI FLS2N 2022 SD KECAMATAN KUDU
Seleksi Lomba Bahasa dan Seni Sekolah Dasar tahun 2022 yang diselenggarakan oleh panitia Wilker Pendidikan Kecamatan Kudu
-
Gerak Jalan Dalam Rangka HUT RI Ke 73 Tahun 2018
Team Gerak Jalan Wilayah Kerja Kecamatan Kudu tetap eksis.
-
LOMBA TARI REMO TINGKAT PELAJAR KECAMATAN KUDU
Lomba tari remo tingkat pelajar untuk menjaga kelestarian Kebudayaan tari remo bolet Jombangan agar tetap eksis di jaman moderen
-
Manasik Haji Kelompok Belajar Kecamatan Kudu
Manasik haji tahun 2018 bertempat di Balai Desa Tapen yang diselenggarakan oleh HIMPAUDI Kecamatan Kudu
-
APEL PAGI SEBAGAI BUDAYA KERJA
Apel Rutin Pegawai Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Kudu...
Showing posts with label Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Sekolah. Show all posts
8/14/2015
6/26/2014
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik
Dalam rangka memperkuat jati diri
bangsa diperlukan pembinaan dan pengembangan kesiswaan untuk menciptakan
suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang baik dan sehat,
sehingga menjamin kelancaran proses belajar mengajar. Sehingga perlu
diatur pakaian seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan
serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan
ini merupakan penyempurnaan dari SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 Tahun
1991 tentang Seragam Sekolah. Terdapat perbedaan yang mencolok dalam
atribut seragam pada aturan yang beru dibandingkan dengan aturan yang
lama, yaitu penambahan badge merah putih ukuran 5 x 3 cm di atas saku
sebelah kiri. Dengan adanya badge ini diharapkan semangat nasionalisme
pada siswa akan semakin tumbuh dan siswa menjadi sadar bahwa ia adalah
warga negara Indonesia dengan semangat merah putih, sehingga bisa tumbuh
rasa persaudaraan selaku warga negara.
Selengkapnya bisa didownload di bawah ini.
1/17/2013
Struktur Kurikulum 2013
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum
merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan
konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan
pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata
kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan penilaian
pembelajaran dan kurikulum.
Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat
penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus
menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa
dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
![]() |
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji publik
ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran perancangan
struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara dalam
rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti kita
berikan masukan.
Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada
tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar
kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu
diberikan masukan.
Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013
ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik
kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum
2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013
mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran
itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian
untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan
dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan,
sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan
kertas”.
Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru
dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan
lainnya.
Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara
bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika
implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas
tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan
dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan.
Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata
kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan
kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku
raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami
perubahan, maka buku raport pun harus berubah.
Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum
dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita
untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu
sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan
berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita
ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang [sumber]
5/21/2012
Juknis PPDB dan Kalender Pendidikan Tahun2012/2013
Penerimaan peserta didik baru dengan cara yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumberdaya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional.Penerimaan peserta didik baru bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas – luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik – baiknya dengan menggunakan sistem 2 (dua) jalur Penerimaan Peserta Didik Baru:
- Jalur Keluarga Sangat Miskin (KSM), Keluarga Miskin (KM) adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMP, SMA, SMK reguler dengan memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dari keluarga miskin maksimal 20% dari jumlah pagu yang ditetapkan, apabila lebih dari 20% maka diperingkat berdasarkan NUN,TPA, dan Prestasi;
- Jalur Umum adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK reguler yang tidak diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberi kesempatan kepada calon peserta didik dari luar kabupaten Jombang maksimal 5 % dari pagu yang ditetapkan, kecuali sekolah di wilayah perbatasan.
sumber : Suara Pendidikan







