Jln. Tugu Nasional No. 2 Kudu-Jombang

Comments

2/03/2012

Kriteria Usulan Calon Penerima Tunjangan Fungsional Bagi Guru Yang Belum Tersertifikasi Jenjang TK

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur  Nomor : 900/521/03.07/2012 tanggal 26 Januari 2012  Prihal Usulan Calon Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru yang Belum Tersertifikasi Jenjang Taman Kanak-kanak tahun 2012  maka calon penerima tunjangan melengkapi data dengan kriteria
  1. Ijazah atau pendidikan minimal SLTA/SMA Sederajat.
  2. GTT atau GTY (bukan PNS) yang bertugas di TK NegeriSwasta jenjang Taman Kanak-kanak yang di buktikan dengan SK atau surat penugasan dari Yayasan atau Kepala Sekolah.
  3. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun (TMT 1 Januari 2006) secara terus menerus bagi guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun (TMT 1 Januari 2007) bagi Guru Non PNS di Sekolah Swasta dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru.
  4. Memiliki jam wajib mengajar minimal 24 Jam tatap muka per minggu dengan dibuktikan SK Penugasan dari Kepala Sekolah (SK PBM).
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional (Nomor Rekening Bank Mandiri)
  7. Belum pernah mendapatkan tunjangan profesi pendidik atau tunjangan lainnya yang berasal dari APBN.
  8. Format usulan terlampir dan berkas di kirim masing-masing rangkap 1 (satu)

Semua data di kirim ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang  Dalam bentuk print out dan CD paling lambat tanggal 08 Pebruari 2012
Sumber : Radio Suara Pendidikan Jombang

avatarTentang Mimin
Bukan pria berdasi apalagi begincu.:)"Selelah-lelahnya kerja, lebih lelah lagi nganggur. Apalagi diomelin."

Share:

1 Comments:

Anonymous said...

kalo memang suara pendidikan di jadikan salah satu sumber informasi legal dan falid untuk kabupaten jombag, seharusnya mengirimkan informas lewat e.mail ke sekolah di wilayah kabupaten jombang. sebab tidak semua sekolah dan juga tidak semua guru mau dan mampu mengakses informasi lewat web, jadi lebih baik di kirim lewet emal sekolah, kalo memang suara pendidikan mampu melayani, apabila tidak mending tidak usah ada informasi apapun yang di lewatkan suara pendidikan dari pada tidak merata infonya, di lewatkan surat dinas atau lewat telpun sekolah, toh telpun kantor yang bayarnya juga pakai uang kantor alias uang rakat juga termasuk mereka yang belum mampu mengakses informasi lewat suara pendidika

Copyright © UPTD PENDIDIKAN KUDU | Dek | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NBT