Plt Kepala Sekolah Yang Diberi Mandat Menandatangani Ijazah

Plt Kepala Sekolah Yang Diberi Mandat Untuk Menandatangani Ijazah
Berikut Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/201/415.10.10/2015 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah yang diberi Mandat untuk Menandatangani Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.


Selengkapnya bisa anda download disini

baca juga : Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri
Previous Post Next Post