Kepada Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, Kepala SD, Kepala SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Jombang. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2014, tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah. Pasal 5 dan 6 perihal Pembayaran Buku dan Sumber Dana Pembelian Buku. Maka dalam melaksanakan pembayaran harap memperhatikan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Jombang, nomor 900/ / 415.28/2014 perihal Pertanggungjawaban Pembayaran Buku K-13.
Surat Edaran selengkapnya bisa anda download dibawah ini.
Silahkan klik Download untuk detailnya
Tags:
Lainnya