Tunjangan Keluarga Bagi Pegawai Negeri Sipil

Wilkerdik Kudu
By -
Berdasarkan surat dari PT Taspen Persero tanggal 18 April 2007 Nomor SRT-83/Dir.2/042007, tentang Pengalihan Tunjangan  Keluarga bagi penerima pensiun yang tunjangan keluarganya dialihkan dalam daftar gaji aktif adalah sebagai berikut :

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pasal 16 ayat 1 dinyatakan “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami istri keduanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan tersebut diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
  • Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 pada pasal 16 ayat 1 dinyatakan “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok”.
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pasal 16 ayat 5 dinyatakan “Apabila suami istri keduanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Selengkapnya bisa anda download dibawah ini. (aam)


Silahkan klik Download untuk detailnya
Tags: