Dalam rangka memperkuat jati diri
bangsa diperlukan pembinaan dan pengembangan kesiswaan untuk menciptakan
suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang baik dan sehat,
sehingga menjamin kelancaran proses belajar mengajar. Sehingga perlu
diatur pakaian seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan
serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan
ini merupakan penyempurnaan dari SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 Tahun
1991 tentang Seragam Sekolah. Terdapat perbedaan yang mencolok dalam
atribut seragam pada aturan yang beru dibandingkan dengan aturan yang
lama, yaitu penambahan badge merah putih ukuran 5 x 3 cm di atas saku
sebelah kiri. Dengan adanya badge ini diharapkan semangat nasionalisme
pada siswa akan semakin tumbuh dan siswa menjadi sadar bahwa ia adalah
warga negara Indonesia dengan semangat merah putih, sehingga bisa tumbuh
rasa persaudaraan selaku warga negara.
Selengkapnya bisa didownload di bawah ini.
Tags:
Sekolah