Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik
Dalam rangka memperkuat jati diri bangsa diperlukan pembinaan dan pengembangan kesiswaan untuk menciptakan suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang baik dan sehat, sehingga menjamin kelancaran proses belajar mengajar. Sehingga perlu diatur pakaian seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 Tahun 1991 tentang Seragam Sekolah. Terdapat perbedaan yang mencolok dalam atribut seragam pada aturan yang beru dibandingkan dengan aturan yang lama, yaitu penambahan badge merah putih ukuran 5 x 3 cm di atas saku sebelah kiri. Dengan adanya badge ini diharapkan semangat nasionalisme pada siswa akan semakin tumbuh dan siswa menjadi sadar bahwa ia adalah warga negara Indonesia dengan semangat merah putih, sehingga bisa tumbuh rasa persaudaraan selaku warga negara.
Selengkapnya bisa didownload di bawah ini.


Silahkan klik Download untuk detailnya
Wilkerdik Kudu

ad

Previous Post Next Post