Surat Keputusan Tunjangan Profesi
(SKTP) Menteri Pendidikan dan Kabudayaan merupakan salah satu syarat
wajib dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru. Bagi yang sudah keluar
SKTPnya tinggal menunggu rekomendasi dari Bidang Ketenagaan Dinas
Pendidikan terkait hasil verifikasi berkas TPP yang sudah diverifikasi
oleh tim verifikasi Dinas Pendidikan. Bila lengkap memenuhi syarat maka
akan direkomendasikan untuk dibayar oleh Subbag Keuangan Dinas
Pendidikan, namun bila tidak memenuhi syarat harus memperbaiki berkas
yang sudah disetor.
Berikut ini
disampaikan file SKTP yang sudah terbit, baik dari jenjang TK, SD, SMP,
SMA dan SMK bagi guru PNS dan Pengawas dibawah naungan Dinas Pendidikan.
Adapun penerbitan SKTP berdasarkan data Dapodik pada jenjang pendidikan
dasar dan untuk jenjang dikmen berdasarkan aplikasi menggunakan Ms.
Access yang sudah disetor ke Dinas Pendidikan. Bagi guru jenjang
Pendidikan Dasar yang SKTP nya belum keluar, bisa mengecek dan
memperbaiki Dapodiknya bilamana masih ada kesalahan. Sedangkan untuk
jenjang dikmen menunggu Aplikasi dengan data terbaru dari Kemdikbud yang
dikirim melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
File SKTP yang sudah terbit bisa didownload dibawah ini.
- SKTP No. 0037.0504/B5.6/T/TP/2014 untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal Informal
- SKTP No. 0005.0504/C5.6/TP/T1/2014 untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
- SKTP No. 0039.0504/C5.6/TP/T1/2014 untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
- SKTP No. 0073.0504/C5.6/TP/T1/2014 untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
- SKTP No. 0003.0504/D5.6/TP/T/2014 untuk jenjang Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dan Pengawas Sekolah
- Pedoman Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014
Tags:
Informasi