Mengingatkan kembali Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor 800/4685/415.28/2013
Tanggal 30 Desember 2013 Perihal Penundaan Penggunaan Dana SILPA Untuk
Pembayaran TPP Kurang bayar (Carry Over), bahwa:
- Kekurangan Bayar TPP Tahun 2011 atas selisih gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemeritnah Nomor 11 Tahun 2011, tidak dapat dibayarkan sampai dengan terbit SK Kurang Bayar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Semua SPJ yang sudah ditanda tangani oleh calon penerima Kekurangan TPP pada bulan Desember 2013, disimpan di Subbag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan belum dinaikkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jombang.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan bisa didownload dibawah ini.
sumber : Dinas Pendidikan Kab. Jombang
Tags:
Dinas Pendidikan