SUARAPENDIDIKAN.com - Sudah
sertifikasi tapi belum Inpassing, rasanya memang masih kurang lengkap.
Ya Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan kualifikasi akademik dan masa
kerja dihitung mulai pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan. Dengan SK Inpassing,
seorang Guru Bukan PNS akan memperoleh Golongan layaknya seorang PNS.
Bagaimana Guru Buka PNS mendapatkan SK Inpassing, berikut kami sampaikan
peraturan yang mengatur tentang Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya klik Disini
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya Klik Disini
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Bukan Pegawai Negeri Sipil Klik Disini
Tags:
Informasi