Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
telah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan serta Pemeriksaan
Kesehatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Harap
melengkapi berkas - berkas berikut :
- Foto copy SKL CPNS
- Foto copy SPMT
- Foto copy STTPL Pra Jabatan
- Foto copy Ijazah yang dimiliki
- Surat keterangan hasil pemeriksaan dokter penguji kesehatan atau tim penguji kesehatan asli dan foto copy, bagi yang dinyatakan sehat
- Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi CPNS dari Tenaga Guru
- DP.3 (penilaian dimulai terhitung yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai CPNS, bukan dihitung sejak mulainya SK CPNS)
Sedangkan untuk pengusulan Kartu Pegawai, berkas yang harus dilengkapi :
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS yang dicukupi BKD
- Foto copy STTPL
- Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
Masing-masing berkas usulan dibuat rangkap 1 dan dimasukkan ke dalam stopmap, dikumpulkan paling lambat 28 Februari 2014 ke Bidang Pengembangan - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang.
- Foto copy SKL CPNS
- Foto copy SPMT
- Foto copy STTPL Pra Jabatan
- Foto copy Ijazah yang dimiliki
- Surat keterangan hasil pemeriksaan dokter penguji kesehatan atau tim penguji kesehatan asli dan foto copy, bagi yang dinyatakan sehat
- Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi CPNS dari Tenaga Guru
- DP.3 (penilaian dimulai terhitung yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai CPNS, bukan dihitung sejak mulainya SK CPNS)
Sedangkan untuk pengusulan Kartu Pegawai, berkas yang harus dilengkapi :
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS yang dicukupi BKD
- Foto copy STTPL
- Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
Masing-masing berkas usulan dibuat rangkap 1 dan dimasukkan ke dalam stopmap, dikumpulkan paling lambat 28 Februari 2014 ke Bidang Pengembangan - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang.