Sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Jombang Nomor : 20 Tahun
2012, tentang Pedoman Pemberkasan dan Pencairan Tunjangan Profesi
Pendidik, bahwa “pemberkasan kelengkapan Administrasi Pencairan
Tunjangan Profesi Pendidik dilaksanakan setiap awal semester genap dan
awal semester ganjil pada tahun berjalan.”
Berkas TPP disetor oleh TU ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Jombang, selambat-lambatnya tanggal 10 Pebruari 2014, beserta rekapitulasi dalam bentuk soft copy dan hard copy, dengan format rekapitulasi peserta sesuai dengan format dari Kemendikbud RI.
sumber : suarapendidikan.com