Lebih Dari Seribu Tunjangan Profesi Pendidik Bermasalah

Jombang - Lebih dari 22 persen guru bersertifikat pendidik belum menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mengantongi SK TPP yang dikeluarkan Dirjen Keuangan. Mereka pun tampaknya harus lebih bersabar menunggu kepastian pencairan.

''Memang sekarang peraturannya seperti itu, TPP bisa dibayar setelah ada SK dari Dirjen,'' kata DR Priadi MM, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Jombang, Minggu (28/04/2013).

Menurutnya, untuk bisa mendapatkan SK itu setiap guru bersertifikat pendidik harus melengkapi data pokok pendidik yang diupdate sendiri di sekolah.

Diungkap Priadi, dari 6.053 guru yang lulus sertifikasi, yang sudah terbit SK-nya semula tercatat 3.200 orang atau 53 persen. Kemudian guru yang merasa belum mendapatkan SK, melakukan update data ulang. Update data ini dilakukan oleh operator sekolah yang sudah ditunjuk dan telah mengikuti pelatihan khusus.

Dalam perkembangannya, Priadi menyebut ada 1.336 guru yang sudah mendapatkan SK. Namun posisi SK ini masih berada di Jakarta dan belum diambil. Dengan demikian SK TPP dinyatakan tak bermasalah dan saat ini dalam proses pengajuan pencairan, sejumlah 4.729 orang atau sekitar 78 persen. Sedangkan ada 184 guru yang dinyatakan siap SK.

''Jadi masih ada ada 22 persen atau seribu lebih yang dinyatakan bermasalah,'' bebernya.

Terkait SK yang bermasalah itu pihak Dirjen masih memberikan kesempatan update data ulang hingga pertengahan bulan Mei mendatang. Jika nanti hingga batas akhir update data tak terselesaikan, maka pihaknya akan bertolak ke Jakarta dengan membawa semua data manual seluruh guru.

Saat ditanya sistem update data itu, Priadi tidak bisa berbuat banyak. Sebab kebijakan online itu memang menjadi program pemerintah pusat dalam menertibkan TPP. Hanya memang terkadang, update data online itu memiliki kelemahan. Utamanya di siang hari karena jalur online sangat padat sehingga data sulit masuk.

Tak hanya itu, saat operator salah memasukkan digit nomor sertifikat dan kode atau tahun ijazah juga bisa berakibat fatal.

''Keliru satu nomor saja, update tidak akan masuk, karena sudah diprogram, jadi guru dan operator harus benar-benar jeli,'' tegasnya.

Lantas kapan TPP ini akan cair? Priadi menjamin tidak lama lagi bagi guru yang sudah mendapat SK TPP. Karena saat ini pihaknya sudah mengajukan usulan pencairan tersebut ke DPPKAD. Selain itu, SPJ pencairan tiga bulan pertama juga sudah dilampirkan. Tentu saja, pencairan ini tidak berlaku bagi guru yang SK TPP-nya masih bermasalah.
Wilkerdik Kudu

ad

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post