PP No. 56/2012 tuntaskan masalah honorer

I Madi Gede
By -
0
(Jakarta): Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.
Terkait dengan terbitnya PP tersebut, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto yang didampingi Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E Naibaho menggelar jumpa pers bersama dengan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, Jumat, (1 Juni 2012). Hadir dalam acara tersebut, Deputi Kelembagaan Ismadi Ananda, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto.
Menurut Tasdik Kinanto, meskipun merupakan perubahan kedua atas PP No. 48/2005, namun isinya tidak ada perubahan yang signifikan.  Secara umum  berisi langkah-langkah yang perlu dilakukan khususnya oleh Kementerian PAN dan RB, BKN dan BPKP, dalam penanganan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan jumlah dan distribusi PNS.
Namun, lanjutnya, PP ini akan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. “Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak ya tidak diangkat,” tambah Tasdik, seperti dilansir Humas KemPAN-RB, Senin (4/6).
Lebih dari itu, Tasdik menekankan, terbitnya PP  No. 56/2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di Tanah Air.
Sejalan dengan prinsip itu, konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi, yakni  pasti bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji publik ternyata banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak, terkait dengan kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidak harus habis.
“Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh Badan Anggaran untuk masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima ribu orang yang memenuhi syarat, ya cukup lima ribu  yang diangkat. Kami sangat serius menangani ini,” ujarnya  .
Deputi bidang SDM AParatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan dengan banyaknya aduan, Menetri PAN dan RB telah memerintahkan agar dibentuk tim verifikasi bersama dengan BKN dan BPKP, untuk memperoleh data yang benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru ditetapkan formasinya,” ujarnya.
Namun hal itu juga belum menjamin bahwa honorer  yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan, meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami batalkan,” tambahnya.
Selain mengatur honorer kategori 1, dalamPP  juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara keduanya hampir sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN melainkan APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan dilakukan tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang memiliki masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun 2013.
Dengan terbitnya PP itu juga memungkinkan seorang dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dapat  diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Namun usianya dibatasi, maksimal 46 tahun. Selain itu, dibuka juga untuk tenaga yang memiliki keahlian spesifik yang tidak ada di PNS, misalnya ahli nuklir.
“Konsentrasinya, untuk yang mendukung program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan MenPAN membantu melakukan analisis,” tambahnya..
Terkait dengan formasi tahun 2012 ini, Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan formasi dari 85 daerah, tetapi hanya 20 yang telah melengkapi dengan analisa jabatan, analisa beban kerja serta proyeksi kebutuhan pegawai hingga lima tahun ke depan. Bagi yang tidak melaporkan dengan benar, sesuai dengan kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi formasi PNS. Padahal, formasi untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72 ribu dari honorer, dan sekitar 60 ribu dari pelamar umum.
“Bagi yang masih ingin mengajukan formasi, diberikan kesempatan hingga akhir Juni, karena sudah harus masuk dalam pembahasan APBN. Kalau memasukkan sesudah bulan Juni, maka akan masuk dalam prioritas untuk tahun 2013,” tambah Ramli.
Plt Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, pihaknya bersama BPKP dan Kementerian PAN dan RB telah melakukan verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1, tetapi hanya ada 72 ribu dianggap valid. Terhadap mereka, dilakukan  uji publik. Dari 523 instansi pusat dan daerah, yang sudah melakukan uji publik dan melaporkan ada 429 instansi, dan 94 yang saat ini tengah lakukan uji publik.
Dari hasil uji publik, ada111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1. Dari laporan yang diterima BKN, lanjut Eko, suratnya ada yang ditandatanganai oleh bupati,  ada wali kota, wakil bupati,  ada juga yang ditandatanganai sekda. Hanya beberapa yang ditandatangani oleh BKD.
Eko menambahkan, laporan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  ada 574 surat. Isinya bukan pengaduan, tapi umumnya berupa penjelasan. Sedangkan dari perorangan sebanyak  254 surat, termasuk yang menyangkut dirinya.
”Ada dari masyarakat yang mengatakan semuanya tak benar,” tambah Eko.
Menjawab wartawan, Sesmen PAN dan RB menegaskan,  meski ada daerah yang belum melampirkan analisa jabatan dan ABK, dia bisa honorer K1 yang sudah clear bisa diangkat. (her)

POKOK-POKOK MATERI PP. NO. 56 TAHUN 2012

  1. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:


    1. Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
    2. Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
    3. Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
  1. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
a. Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
b. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
c. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
d. d.  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.

  1. Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:


    1. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
    2. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
    3. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
      • usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
      • telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
d.  Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun
Anggaran 201
4
INSTANSI YANG TELAH MELAPORKAN HASIL PENGUMUMAN HONORER K 1 (MK)
YANG TIDAK ADA PENGADUAN/KEBERATAN/SANGGAHAN
(keadaan s.d. 30 Mei 2012)
No
Instansi Pemda
Pengirim Surat
Jumlah Tenaga Honorer K1 (MK)
1
Kab. Sleman
Sekda
2
2
Kab. Gunung Kidul
Bupati
15
3
Kab. Kulon Progo
Sekda
17
4
Kab. Semarang
Bupati
26
5
Kab. Kendal
Bupati
13
6
Kab. Jepara
Bupati
1
7
Kota Surakarta
Sekda
14
8
Kab. Magelang
Bupati
4
9
Kota Magelang
Sekda
3
10
Kota Tegal
Walikota
37




11
Kab. Bojonegoro
Bupati
17
12
Kab. Jombang
Kepala BKD
25
13
Kab. Sampang
Bupati
67
14
Kab Sumenep
Bupati
94
15
Kab Pamekasan
Bupati
2
16
Kab. Bondowoso
Sekda
2
17
Kab. Lumajang
Sekda
2
18
Kab. Jember
Sekda
64
19
Kab. Probolinggo
Sekda
36
20
Kota Batu
Sekda
1
21
Kab. Blitar
Bupati
4
22
Kota Pasuruan
Walikota
134
23
Kota Kediri
Walikota
114
24
Kab. Pacitan
Bupati
6
25
Kab. Ponorogo
Bupati
22
26
Kab. madiun
Bupati
4
27
Kab. Magetan
Bupati
4




28
Kab. Pandeglang
Sekda
139
29
Kota Bandung
Walikota
12
30
Kota Cimahi
Sekda
19
31
Kota Sukabumi
Sekda
10
32
Kab. Karawang
Bupati
109
33
Kab. SUmedang
Sekda
47
34
Kab. Subang
Sekda
90
35
Kota Tasikmalaya
Walikota
75
36
Kota Cirebon
Kepala BKPP
16




37
Kab. Gowa
Bupati
31
38
Kab. Enrekang
Bupati
63
39
Kab. Bone
Bupati
26
40
Kab. Sinjai
Ka. BKD
5




41
Kab. Tojo Una-Una
Sekda
3
42
Kab Morowali
Bupati
97
43
Kab Buol
Sekda
16
44
Kab. Mamasa
Sekda
13
45
Kab. Polewali Mandar
Bupati
43




46
Prov Maluku
Sekda
72
47
Kab. Maluku Tengah
Sekda
59
48
Kab. Kep. Aru
Sekda
16




49
Kab. Kubu Raya
Bupati
11
50
Kab. Sambas
Sekda
47
51
Kab. Melawi
Sekda
47




52
Kab. Pidie jaya
Bupati
37
53
Kab. Karo
Bupati
31
54
Kab. Langkat
Bupati
18
55
Kab. Nias Utara
Sekda
5
56
Kab. Labuhan Batu Utara
Sekda
143
57
Kab. Asahan
Sekda
13
58
Kab. Mandailing Natal
Sekda
73
59
Kota Padang Sidempuan
Sekda
17




60
Kota Palembang
Walikota
10
61
Kab. Muara Enim
Bupati
61
62
Kab. Banyuasin
Sekda
46
63
Kab. Musi Rawas
Wakil Bupati
195
64
Kota Jambi
Walikota
42
65
Kab. Kerinci
Sekda
23




66
Kota Pangkal Pinang
Walikota
62
67
Kab. Bangka Barat
Sekda
5
68
Kab. Belitung
Bupati
7
69
Kab. Belitung Timur
Bupati
11
70
Kab. Bengkulu Tengah
Bupati
6
71
Kab. Muko-Muko
Bupati
27




72
Kab. Banjar
Bupati
50
73
Kab. Tanah Laut
Sekda
12
74
Kab. Hulu Sungai Utara
Sekda
28
75
Kota Bontang
Sekda
1
76
Kab. Kapuas
Sekda
16
77
Kab. Pulang Pisau
Sekda
21
78
Kab. Kotawaringin Timur
Bupati
102
79
Kab. Manokwari
Bupati
9
80
Kota Sorong
Walikota
227
81
Kab. Biak Numfor
Sekda
142




82
Kota Denpasar
Sekda
282
83
Kab. Bangli
Plt. Sekda
14
84
Kota Mataram
Sekda
202
85
Kota Bima
Walikota
11
86
Kab. Lombok Timur
Sekda
2
87
Kab. Kupang
Sekda
86
88
Kab. Sabu Raijua
Sekda
13
89
Kab. Sikka
Kepala BKD
43
90
Kab. Manggarai Timur
Bupati
136




91
Kota Bitung
Sekda
14
92
Kota Tomohon
Sekda
3
93
Kab. Bolmong. Utara
Sekda
1
94
Kab. Kep. Talaud
Plt. Bupati
117
95
Kab. Bone Bolango
Sekda
30
96
Kab. Pohuwanto
Wakil Bupati
26




97
Prov. Maluku Utara
Sekda
13
98
Kota Ternate
Sekda
98
99
Kota Tidore Kepulauan
Sekda
6




100
Kota Tanjung Pinang
Sekda
6
101
Kab. Lingga
Sekda
3
102
Kab. Kep. Anambas
Bupati
3
103
Kota Padang
Walikota
15
104
Kota Padang Panjang
Sekda
2
105
Kab. Limapuluh Kota
Bupati
20
106
Kota Payakumbuh
Sekda
17
107
Kab. Tanah Datar
Bupati
25
108
Kab. Agam
Bupati
27
109
Kota Solok
Walikota
31
110
Kab. Solok
Bupati
6
111
Kab. Dharmasraya
Wakil Bupati
29

JUMLAH

4.517

sumber :http://www.berita2.com/nasional/umum/12570-pp-no-562012-tuntaskan-masalah-honorer.html
Tags:

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*