Apakah andah sudah punya NPWP? Jika belum daftar, anda bisa daftar secara langsung ataupun secara online melalui internet, yaitu lewat e-registration atau juga disebut e-reg. Cara mendaftar NPWP bisa secara langsung yaitu dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Untuk pendaftaran NPWP secara langsung, KPP yang dituju wilayah kerjanya harus meliputi alamat Anda. Misal anda beralamat di Ciputat, Anda harus mendaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi daerah Ciputat. Untuk cara kedua yaitu secara online melalui e-reg, kelebihannya Anda tidak harus datang ke KPP, cukup mendaftar melalui internet. Caranya sebagai berikut :
1. Buka www.pajak.go.id lalu cari E-registration
2. Atau langsung saja Buka alamatnya http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
3. Buatlah Account Baru
4. Login dengan username dan password yang sudah anda buat
5. Mengisi isian dalam formulir yang disediakan.
6. Setelah mengisi formulir lalu cetaklah :
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara
- Formulir Registrasi
Anda sudah bisa mengetahui nomor anda secara langsung dan terdaftar di KPP mana. Tapi NPWP anda belum aktif jika tidak diaktifkan ke KPP terkait dalam jangka waktu 30 hari. Untuk mengaktifkan NPWP anda bawalah formulir SKT Sementara dan Formulir Registrasi dengan dilengkapi dengan fotokopi KTP ke KPP terkait, bisa melalui pos.
Ok, pendaftaran NPWP secara online mudah saja cara-caranya, so sudahkah anda punya NPWP?
1. Buka www.pajak.go.id lalu cari E-registration
2. Atau langsung saja Buka alamatnya http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
3. Buatlah Account Baru
4. Login dengan username dan password yang sudah anda buat
5. Mengisi isian dalam formulir yang disediakan.
6. Setelah mengisi formulir lalu cetaklah :
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara
- Formulir Registrasi
Anda sudah bisa mengetahui nomor anda secara langsung dan terdaftar di KPP mana. Tapi NPWP anda belum aktif jika tidak diaktifkan ke KPP terkait dalam jangka waktu 30 hari. Untuk mengaktifkan NPWP anda bawalah formulir SKT Sementara dan Formulir Registrasi dengan dilengkapi dengan fotokopi KTP ke KPP terkait, bisa melalui pos.
Ok, pendaftaran NPWP secara online mudah saja cara-caranya, so sudahkah anda punya NPWP?
Tags:
Informasi