Adapun kelengkapan berkas usul menjadi PNS adalah :
1. Foto kopi SK CPNS
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Foto Kopi SPMT
4. Foto Kopi STTPL Prajabatan
5. Foto kopi Ijazah yang dimiliki
6. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Dokter Penguji (Asli dan Fotokopi) bagi yang dinyatakan sehat
7. Bagi Tenaga Fungsional, PAK dapat ditetapkan pada 1 Juli 2010 sebab SPMT yang bersangkutan ditetapkan 1 April 2009.
8. DP. 3 Penilaian dimulai sejak SPMT
Untuk pengusulan Kartu Pegawai (Karpeg)
1. Fotokopi SK CPNS
2. Fotokopi SK PNS (Dicukupi oleh BKD)
3. Foto Kopi STTPL
4. 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4
Berkas dibuat rangkap 1 dan dimasukkan kedalam snelhecter Map Plastik Warna Merah Untuk Usulan PNS dan Warna Biru untuk usulan Karpeg.
Informasi ini tidak berlaku bagi CPNS yang telah mengusulkan.
1. Foto kopi SK CPNS
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Foto Kopi SPMT
4. Foto Kopi STTPL Prajabatan
5. Foto kopi Ijazah yang dimiliki
6. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Dokter Penguji (Asli dan Fotokopi) bagi yang dinyatakan sehat
7. Bagi Tenaga Fungsional, PAK dapat ditetapkan pada 1 Juli 2010 sebab SPMT yang bersangkutan ditetapkan 1 April 2009.
8. DP. 3 Penilaian dimulai sejak SPMT
Untuk pengusulan Kartu Pegawai (Karpeg)
1. Fotokopi SK CPNS
2. Fotokopi SK PNS (Dicukupi oleh BKD)
3. Foto Kopi STTPL
4. 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4
Berkas dibuat rangkap 1 dan dimasukkan kedalam snelhecter Map Plastik Warna Merah Untuk Usulan PNS dan Warna Biru untuk usulan Karpeg.
Informasi ini tidak berlaku bagi CPNS yang telah mengusulkan.
Tags:
Kepegawaian